Himpunan Pramuwisata Indonesia propisi Bali secara tegas akan menindak para pramuwisata liar dan praktek jual beli kepala yang selama ini terjadi. Pencabutan ijin BPW dan penerapan sanksi hukum.
Hal tersebut dikatakan I Made Sukadana Selasa kemarin (28/7) dalam rakerda III dewan pimpinan daerah HPI propinsi Bali di Universitas Hindu Darma. Sukadana mengatakan Guide atau pramuwisata liar yang beroperasi di Bali jelas sangat merugikan pariwisata Bali . Pasalnya para guide liar tersebut tidak memiliki pendidikan sebagai pramuwisata dan tidak memiliki lisensi resmi.
Dikatakannya banyak masyarakat luar bali terutama dari negara lain memanfaatkan kesempatan menjadi pramuwista di Bali . Banyak diatara menyamar sebagai turis asing, namun berprofesi sebagai prmuwisata di Bali .
Sukadana menegaskan para pelaku pramuwisata liar harus segera dibumi hanguskan “Kalau mereka dibiarkan, lambat laun pariwisata di Bali akan banyak mengalami kerugian,” jelasnya. Penertiban tersebut secara terpadu dilakukan dengan bekerja sama dengan para penegak hokum, dinas pariwisata, ASITA, polisi dan kejaksaan agung. “Sanksinya sudah jelas diatur dalam Perda No 5 tahun 2008 tentang pramuwisata,” ungkapnya.
Sedangkan mengenai praktek jual beli kepala yang banyak merugikan para wisatawan manca negara, Sukadana mengatakan segera melakukan swiping guna mendapatkan pelakunya. Pramuwisata yang melakukan pembelian wisatawan kepada Biro Perjalanan Wisata bila terbukti akan dikenakan sanksi pencabutan ijinnya. “Kita akan mencabut ijin BPW dan pramuwisata dengan aturan hokum yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu wakil ketua Asita Bali Ketut Ardana mengatakan para pelaku praktek jual beli kepala dan pramuwisata liar harus segera dihabisi. Menurutnya saat ini action atau tindakan harus segera diambil tegas. “Habisi bagi mereka yang melakukan, Sekarang sudah saatnya action, kita harus tegas,” jelasnya seusai menghadiri Rakerda ke IV BPD HPI Bali.